Pengakuan seseorang telah mencapai kompetensi tertentu dalam suatu bidang pekerjaan atau profesi dapat dibuktikan dengan pengalaman atau melalui sertifikasi kompetensi. Sertifikasi kompetensi dikeluarkan Badan Nasional Sertifikasi Profesi [BNSP] merupakan pengakuan formal yang diakui oleh pemerintah Indonesia. Proses sertifikasi BNSP umumnya melibatkan uji kompetensi dan penilaian pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang diperlukan untuk menjalankan suatu pekerjaan.

ISKOL menyelenggarakan pelatihan serta uji kompetensi di bidang pertanian untuk mendorong sumber daya manusia yang bekerja di bidang pertanian memiliki kompentesi yang cukup dan diakui.

Berikut layanan uji kompetensi di bidang pertanian sebagai berikut :

  1. Inspektor Organik Tanaman
  2. Fasilitator Organik Tanaman
  3. Budidaya Organik
  4. Pengendali Organisme Pengganggu Tanaman [POPT]
  5. Petugas Pengambil Contoh [PPC]

Form Pendaftaran