Jum’at, 30/9/2022, PT. Iskol Agridaya Internasional melakukan verifikasi untuk kelengkapan pengajuan pendirian Lembaga Pelatihan Kerja (LPK). Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) adalah instansi pemerintahan,badan hukum atau perorangan yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan pelatihan kerja. Sesuai PP No.31/2006, pelatihan kerja adalah kegiatan yang berkaitan dengan pengembangan kompetensi, produktivitas, kedisiplinan, sikap dan etos kerja di bidang keahlian atau keterampilan tertentu.
Peran Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) adalah memberikan pelatihan untuk menghasilkan sumberdaya manusia yang memiliki kompetensi tertentu yang dapat memenuhi kebutuhan Industri kerja. Keberadaan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) diharapkan dapat menyiapkan tenaga kerja yang berkualitas, kompeten dan mampu bersaing dalam dunia kerja.
Langkah ISKOL dalam mendirikan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) ini disambut baik oleh Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bogor, dengan pengalaman ISKOL dalam melakukan pelatihan dan pendampingan pertanian organik. Program pelatihan mengacu pada SKKNI uji kompetensi dan standar berkelanjutan seperti pertanian organik dan pertanian ramah perubahan iklim. Adapun Program pelatihan yang dimiliki oleh LPK ISKOL antara lain:
Tak hanya tema pelatihan tersebut, ISKOL pun dapat melaksanakan pelatihan sesuai dengan kebutuhan industri pertanian lainnya.
Maju dan sukses LPK Iskol Agridaya.
WhatsApp kami, klik disini